MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polres Muara Enim Polda Sumsel bersama Kodim 0404 Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim mengge...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polres Muara Enim Polda Sumsel bersama Kodim 0404 Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim menggelar Razia Sepeda motor Berknalpot Brong di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim, Senin sore (22/1/24).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM didampingi Waka Polres Muara Enim Kompol CS Panjaitan, SE, MSi, Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH dan Pejabat Utama Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, SH Menerangkan Penindakan knalpot Brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum terlebih saat ini sedang berlaku pergelaran Operasi Mantab Brata Musi untuk pengamanan Pemilu 2024.
"Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Musi jelang masa kampanye terbuka pemilu 2024 selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong," Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim.
AKP Suwandi menyampaikan Dari hasil kegiatan razia yang berhasil menindak puluhan pelanggar berknalpot brong dari sekian pelanggar kebanyakan para kaum muda dan Sepeda motor yang diamankan Sat Lantas Polres Muara Enim dan jika pemilk akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar
"Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumsel apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka pemilu 2024 mendatang," tutur AKP Suwandi.
"Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot brong kita larang," ucap Kasat Lantas Polres Muara Enim.
Selain melakukan penertiban dengan penilangan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan perlu kita ketahui bahwa Pengguna Knalpot Brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Penulis : Nopi
COMMENTS