LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Laskar NTB DPD Lombok Timur gelar aksi masa di depan Bank Bukopin KCP Selong, Senin, (2...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Laskar NTB DPD Lombok Timur gelar aksi masa di depan Bank Bukopin KCP Selong, Senin, (22/7/24). Dalam aksi tersebut masa menuntut untuk diberikan klarifikasi soal adanya dugaan permainan terhadap sejumlah nasabah yang di gadang gadang mengalihkan akad pinjaman ke sejumlah koperasi.
Khairul Azmi sebagai Ketua Harian Laskar NTB DPD Lotim dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Bukopin selong yang bekerja sama dengan beberapa koperasi umumnya mencakup berbagai jenis dugaan praktek yang merugikan nasabah.
Menurut dia, ada nasabah yang melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin, dimana saat itu tanpa sepengetahuan nasabah, pihak Bank Bukopin melakukan ketidakadilan terhadap nasabah dengan memasukkan kredit nasabah ke beberapa Koperasi mitranya/channeling sebut saja seperti koprasi Simpan Pinjam Mandiri dan KSU Gilang-gemilang.
"Sebelum akad dijelaskan jangka waktu kredit 15 tahun, namun di kemudian hari diketahui jangka waktu pinjaman menjadi 18 tahun. Ditemukan fakta ada dua kontrak yang terjalin, satu dengan Bank Bukopin dan satu lagi dengan Koperasi Simpan Pinjam," Kata Khairul Azmi .
Mengenai hal itu, masa aksi menuntut sejumlah hal, diantaranya pengembalian SK pinjaman hingga pengembalian uang nasabah yang merasa dirugikan.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil penelusuran terkait koprasi mitra bank Bukopin yakni KSP Gilang-gemilang hanya mengantongi izin dari kementerian koprasi dan UKM.
"Di Lombok Timur koprasi KSP Gilang- Gemilang menjalankan usaha tanpa memiliki kantor dan tidak mempunyai alamat yang jelas, hal ini tentu melanggar ketentuan administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," ujar dia.
Di waktu yang sama, Kuasa Hukum Bank Bukopin, Gema Alam Muzakkir menjelaskan bahwa terkait regulasi dia mengakui memang sudah ada MoU pihak Bank Bukopin dengan sejumlah koprasi. Akan tetapi, perjanjian itu sudah diatur dengan undang-undang perbankan.
"Diundang-undang perbankan ini sistemnya challenging bank BUMN maupun bank swasta, bank konvensional, bank syariah pun ini boleh melakukan MOU dengan koperasi," Ketusnya.
Masih kata Gema, Terkait dengan regulasi bukopin bekerjasama dengan beberapa koperasi itu ada regulasinya dan kerja koperasi dengan tujuan untuk pemberdayaan koperasi dan semuanya patuh dengan peraturan yang ada.
Sedangkan untuk tuntutan dari masa aksi, Gema menuturkan sudah ada hearing sebelumnya di komisi 3 DPRD Lotim, dan pihak nasabah menginginkan agar SK pinjaman dikembalikan.
"Tapi itu tidak bisa kita penuhi, sementara saat ini dia kan udah berjalan pinjamannya kurang lebih 8 tahun dari pinjaman yang ada selama 18 tahun dengan nilai Rp121 juta. Tentunya dengan aturan di Bank Bukopin maupun bank manapun itu tidak bisa kami lakukan," Tandasnya.
Gema juga menuturkan, nasabah yang ada sudah sepenuhnya mengetahui terkait peralihan akad pinjaman dari Bank Bukopin ke koprasi yang ada dengan menandatangani surat perjanjian pinjaman secara sadar.
Gema bahkan mengutarakan keheranannya, selama 8 tahun berjalan, nasabah bahkan tidak pernah komplain terhadap peralihan akad pinjaman ke koprasi ini.
"Kenapa dulu waktu nerima uang ya dia enak gitu, dia (nasabah) udah tanda tangan dalam keadaan sadar, dan kondisi sehat, kenapa dia tidak mempertanyakan," kata Gema.
Ditegaskan Gema, Bahwa Bank Bukopin itu tentunya punya aturan juga. Kalau mau SK Pensiunnya kembali tentu nasabah harus menyeselesaikan kewajibannya.
"Kita juga menjamin bahwa itu tanda tangan asli dari nasabah. Saya juga sudah tunjukkan waktu di kantor dan dia mengakui bahwa benar itu tanda tangan asli," tegasnya.
Gema kembali menegaskan, jika pihak nasabah mengklaim dirinya benar, harusnya pihak nasabah membatalkan perjanjian yang telah berbadan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.
"Jadi jangan ada aksi berjilid-jilid lagi, tidak akan habis, untuk itu kalau mengklaim diri benar para nasabah ini bisa ajukan pembatalan perjanjian yang sudah berbadan hukum ini ke PN Selong, kami tunggu," pungkasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS