KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Tambang berhasil mengamankan 2 orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah desa Terantang kecamata...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Tambang berhasil mengamankan 2 orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah desa Terantang kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Kamis, (18/7/24), sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni, AN (32) dan AR (50). Keduanya merupakan warga desa Terantang kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi, Jumat, (19/7/24), membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan Marupa, penangkapan pelaku narkoba ini bermula adanya laporan masyarakat. Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.
Disaat Tim di Jalan Raya Desa Terantang di Dusun I Desa Terantang, Tim mencurigai pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, dan saat mendekati pelaku melarikan diri sambil membuang satu bungkus plastik ke jalan.
Selanjutnya, Anggota langsung mengejar dan mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
"Pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya, yang diperoleh dari AL dan tim langsung bergerak mencari pelaku yang saat itu berada di rumahnya," jelas Marupa.
Selanjutnya, kata Marupa, tim menggeledah rumah pelaku AR dan ditemukan 1 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 plastik bening ukuran sedang, 9 plastik bening ukuran kecil, pipet bening, mancis, uang sejumlah Rp.500.000 dan Handphone.
"Pelaku mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari $aerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru," kata Marupa.
Selain itu, sambung Marupa, pelaku AR juga mengakui melakukan aktivitas menjual narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya juga kita jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Marupa.
Ditambahkan Marupa, bahwa pelaku AR ini merupakan residivis kasus yang sama. "Jadi kita berharap, jangan adalagi masyarakat untuk wilayah Hukum Polsek Tambang untuk bermain-main dengan Narkoba," harap Marupa.
Sementara itu, masyarakat Desa Terantang, Azmi Ketua RT di Desa Terantang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Tambang yang sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Desa Terantang yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Penulis : Canggih
COMMENTS