KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satnarkoba Polres Kampar tangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi di tem...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Satnarkoba Polres Kampar tangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi di tempat berbeda, Senin (29/7/2024) sekira pukul 12.30 Wib.
Pelaku yang diamankan yaitu TA (45) warga Rohul ditangkap di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan barang bukti berat bruto 2,84 gram.
Pelaku kedua HA (40) warga Desa Batu Langka , Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu berat bruto 0.20 gram.
Pelaku ketiga JE (33) ditangkap di Jalan HR Sibrantas darinya berhasil diankan Narkotika jenis Pil Ekstasi Berat Bruto 9.27 Gram.
Dan pelaku keempat EM (46) warga Pekanbaru yang ditangkap di Jalan Handayani, Gang Mawar, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu Bruto 187.8 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, saat dikonfirmasi, Selasa, (30/7/24), membenarkan penangkapan keempat pelaku.
"Benar, keempat pelaku kita tangkap di tempat berbeda dan dua pelaku di Kecamatan Kuok dan dua lagi di Pekanbaru," ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap TA di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok.
"Kita langsung geledah dan ditemukan 4 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening dan satu paket dibalut lakban warna hitam serta semua barang tersebut dimasukkan kedalam kantong plastik warna putih yang disimpan dibawah tumpukan dedaunan di belakang rumahnya" jelas dia.
Pelaku TA mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA di Desa Batu Langka Kecil.
"Tim langsung bergerak dan menangkap HA Jalan Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan lakban warna hitam serta dibungkus dengan plastik warna putih dan diselipkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna Merah.
"Pelaku mengaku mendapatkan dari EM dan kita langsung mencari keberadaan pelaku dan saat itu pelaku JE yang berhasil kita amankan ditemukan darinya ditemukan 24 butir Pil Ekstasi. Keterangan pelaku JE barang itu ia dapat dari EM ia mengantarkan ke lokasi tersebut," jelas Kasat lagi.
Setelah itu, sambung Kasat, Tim kembali bergerak untuk mengejar pelaku EM yang berhasil kita tangkap di rumah kontrakannya.
"Kita geledah pelaku EM ditemukan 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas tisu dan dilakban warna coklat serta dimasukkan kedalam kotak plastik warna biru yang diletakkan dilantai dalam kamar," terang Kasat.
Kemudian keempat pelaku langsung kita bawa ke Mapolres bersama barang bukti. "Saat ini mereka dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar," pungkasnya.
Penulis : Canggih
COMMENTS