SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil tangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu di wilay...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil tangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Bandar kabupaten Simalungun, Kamis, (22/8/24), sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka yang diamankan aparat kepolisian tersebut, yakni Tanta Reza Yahya Damanik alias Tanta (33), warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi, Senin, (26/8/24), membenarkan penangkapan Tanta tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Dijelaskan AKP Irvan, Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil," ujar AKP Irvan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, kata Irvan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Tanta merupakan pengedar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.
Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
"Tanta beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Irvan.
Penulis : Zico
COMMENTS