KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku EN (34) kejahatan pornografi yang viral, dimana ia pamerkan...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku EN (34) kejahatan pornografi yang viral, dimana ia pamerkan kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang jual minuman, pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar ini memamerkan kelamin kepada korban YE yang sedang berada di kedai Esnya yang beralamat di simpang empat Jalan Baru Jembatan Air Tiris Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita saat dikonfirmasi, Minggu, (25/8/24), membenarkan telah mengamankan pelaku kejahatan pornografi yang sempat viral di media sosial.
"Pelaku sudah meresahkan masyarakat akan tindakan asusilanya yang memamerkan alat kelaminnya kepada orang," ujar Rekmusnita.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut sempat Viral di media massa dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap.
"Pelaku kita tangkap di Masjid yang berada di Bangkinang Kota, dia kita tangkap tanpa perlawanan," ucap Kapolsek.
Awal mula kejadian ini, kata Kapolsek, korban sedang berjualan Es teh di kedai. Lalu datang seorang laki menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih BM 2897 ZAC memakai masker warna hitam dan memakai helem singgah di depan warung tempat korban bekerja lalu laki-laki tersebut memesan minuman sambil tetap duduk di atas sepeda motor nya.
Setelah minuman yang dia pesan selesai korban pun memberikan minuman tersebut kepadanya, pada saat itulah korban melihat laki-laki tersebut mengeluarkan alat kelamin nya lalu meremas-remas alat kelamin tersebut menggunakan tangan kiri nya sembari memandangi korban lalu memberikan uang untuk membayar minuman yang di pesan nya.
Melihat itu korban kaget dan secara spontan korban langsung mengambil Handphone miliknya dengan tujuan merekam kejadian yang iya alami.
"Kemudian pelaku langsung memasukkan kemaluan nya kedalam celana lalu pelaku langsung pergi meninggalkan korban menuju jembatan Air Tiris," kata Kapolsek.
Setelah itu pada Selasa (13/8/2024) korban melaporkan kejadian yang ia alami ke polsek kampar untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Roy Sand bersama anggota langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut bedasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di TKP.
"Pada Jum'at (23/8/2024) unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan pelaku langsung kita tangkap di sebuah mesjid di Kota Bangkinang usai sholat Jumat," jelas Kapolsek.
Saat interogasi, sambung Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya, lalu dari tangan pelaku juga berhasil diamankan barang bukti sepeda motor honda Scuppy warna hitam putih nopol BM 2897 ZAC, jaket warna hijau merek CYSOKY, masker warna hitam dan celana panjang warna coklat muda merek UNI QLO.
Semua barang bukti tersebut yang di gunakan pelaku pada saat melakukan perbuatannya dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS