KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Siak Hulu tangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan (Sodomi, red) terhadap...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Polsek Siak Hulu tangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan (Sodomi, red) terhadap 6 orang anak laki-laki dibawah umur, Minggu, (8/9/24). Pelaku pencabulan adalah ED (52) warga kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi Kamis, (12/9/24), membenarkan penangkapan terhadap pelaku terduga sodomi tersebut.
"Korbannya sebanyak 6 anak laki-laki dibawah umur dengan rentang usia sekitar 5 sampai 12 tahun, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku, atas perbuatan bejatnya ini, pelaku nyaris diamuk massa," ujar Asdisyah.
Dijelaskan Asdisyah, terbongkarnya kasus cabul (Sodomi, red) ini pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22.10 WIB. Orang tua salah satu korban LU bergotong royong di Masjid. Kemudian pelaku mengajak LU untuk membeli martabak namun pada saat itu LU tidak mau selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut.
Hari berikutnya, Jum'at (6/9/2024), LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU. Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah sholat jumat orang tua korban dipanggil dan menyampaikan apa yang telah dialami oleh anaknya.
Setiap pelaku melakukan perbuatan bejatnya, dia memberikan korban uang Rp 50 ribu. Hal ini sudah dilakukan kepada korban sebanyak 7 kali dan korban mengakui kepada orang tuanya.
Dari warga sekitar dan hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui ada 5 orang lainnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku. Mendengar hal itu, keluarga korban dan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku.
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak masyarakat
"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan mengamankan dibawa ke Polsek Siak Hulu," jelas Asdisyah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Asdisyah, pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban dan pelaku mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," pungkas Asdisyah.
Penulis : Canggih
COMMENTS