KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Siak Hulu tangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan cara mengurung korban s...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Jajaran Polsek Siak Hulu tangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan cara mengurung korban selama sepekan di dalam rumahnya.
Pelaku MS (26) warga Kecamatan Siak Hulu dan korban R (13) yang masih pelajar Kelas 1 SMP. Korban juga sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi, Kamis, (26/9/24), membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
"Pelaku ini sudah memiliki istri dan sedang pulang kampung. Korban di kurung oleh pelaku sejak tanggal 25 Agustus sampai 2 September," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini diketahui pertama kali saat warga sudah mulai sibuk mencari korban dan sampai di laporkan ke Mapolsek Siak Hulu. Pelaku merasa takut dan memberitahu bahwa korban berada di rumahnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membawa korban pulang ke rumahnya dan mengetahui bahwa pelaku ini sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolsek Siak Hulu. "Setelah barang bukti lengkap dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, awalnya orang tua korban sedang jualan di pasar malam. Lalu korban pulang ke rumahnya dan setelah pukul 22.00 Wib orang tuanya pulang dan tidak menemukan korban di rumahnya.
Kemudian, setelah sepekan, pelaku datang ke rumah ketua RT dan memberitahukan bahwa pelaku berada di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS