ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Komitmen dukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kemba...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM -Komitmen dukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali meringkus pengedar Narkoba, Jumat, (8/11/24), sekira pukul 22.40 WIB, di salah satu Hotel yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman, dusun Simpang Martabak, kelurahan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka pengedar Narkoba yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Rokan Hilir adalah MI alias Iyek (19), warga Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis Ganja, 3 (Tiga) bungkus plastik klip merah diduga narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah Tas sandang warna hitam, 1 (Satu) buah Tas Pinggang warna Biru, 1(satu) Buah gunting, dan 1 (buah) kertas yang di balut lakban warna kuning.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Narkoba, AKP Elva Hendri saat dikonfirmasi, Minggu, (10/11/24), membenarkan penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut.
Dijelaskan Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib didapat Informasi di salah satu Hotel di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapat Informasi tersebut, AKP Elva Hendri langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar bersama dengan PS. Kanit II Sat Res Narkoba dan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, sekira pukul 22.40 Wib tim opsnal melakukan pengerebekan di salah satu Hotel di jalan Jendral Keludahan Bagan Batu, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di dalam Hotel tersebut.
Setelah diintrogasi, kata Elva Hendri, diketahui tersangka berinisial MI alias Iyek, dan setelah berhasil diamankan anggota opsnal sat narkoba melakukan pengeledahan di TKP, dari hasil pengeledahan anggota opsnal sat narkoba mengamankan 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis Ganja, 3 (Tiga) bungkus plastic klip merah diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Tas sandang warna hitam , 1 (Satu) buah Tas Pinggang warna Biru ,1 ((satu) Buah gunting , dan 1 (buah) kertas yang di balut lakban warna kuning. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut
"Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Rokan. Hilir. Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Elva Hendri.
Penulis : Canggih
COMMENTS