MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan ...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terus diungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim atas nama Sodikin.
Penyitaan dilakukan pada Jum’at (7/2/2025), sekira pukul 10.00 WIB, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, S.H. Beserta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang melaksanakan eksekusi penyitaan Sebidang Tanah dengan ukuran 20 x 15 milik Terpidana Sodikin.
Dalam kesempatan itu, Kejari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Septian Anugerah Perkasa,SH, mengatakan, ada pun eksekusi penyitaan sebidang tanah milik terpidana Sodikin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.
“Penyitaan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 08 Januari 2025, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022,” pungkasnya.
Penyitaan tersebut dihadiri Budi Selaku Camat Kelekar, saudara Zultan selaku Plh. Kades Tanjung Medang, dan juga Perangkat Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar.
Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana atas nama Sodikin dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar berjalan dengan aman dan lancar.
Penulis : Nopi
COMMENTS